Home »
» Facebook-Twitter Terancam Denda Minimal Rp100 Juta pada 2021
Ilustrasi (CNN Indonesia/Dini Nur Asih)
Penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, Twitter terancam denda. Denda akan dikenakan jika mereka membiarkan konten negatif beredar di platformnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.
"Dengan adanya PP ini nanti PSE seperti Facebook, Twitter harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Denda dari Rp100 sampai Rp500 juta per konten," kata Semeul saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Jika merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA. Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.
"Kita tetap melakukan patroli terkait denda ini. Saya akan hitung per kontennya," ujar Semuel.
Semuel mengatakan aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan. Ia mengatakan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.
Semuel yakin dengan adanya PP ini, keberadaan konten-konten negatif di jagad internet bisa ditekan. Pasalnya ia mengatakan PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten tersebut.
"Contohnya Facebook didenda Amerika karena dia teledor tidak menggunakan teknologi. Bukan melanggar (aturan konten negatif), secara etika menurut senatnya Amerika dengan kemampuan FB harusnya bisa mencegah konten negatif," katanya.
Semuel mengatakan pemerintah Indonesia harus tegas seperti pemerintah Amerika terkait konten negatif di media sosial. Sebelum konten negatif terekspos, konten negatif tersebut bisa terlebih dahulu diblokir oleh platform media sosial
sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191104155745-185-445489/facebook-twitter-terancam-denda-minimal-rp100-juta-pada-2021
hi.