Home »
» Pengamat Anggap Tak Masalah Kominfo di Bawah Menkopolhukam
Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Pengamat menganggap penempatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tidak menghambat industri digital.
Hal ini diungkap Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menanggapi pernyataan Apkomindo. Sebelumnya, asosiasi ini menyebut penempatan Kemenkominfo di bawah Kemenkopolhukam lebih membuat industri TIK kurang berkembang. Terutama terkait pengembangan industri perdangangan dan bisnis.
"Saya pikir kalau menghambat industri digital tidak akan terjadi kalau Kominfo bisa bertindak profesional," Pratama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/11).
Menurut Pratama, penempatan Kemenkominfo di bawah Kemenkopolhukam terkait dengan salah satu fungsi kementerian itu sebagai salah satu penjaga kedaulatan, keamanan, dan ketahanan negara. Sebab salah satu hal strategis yang dipegang Kominfo adalah menjadi regulator siber Tanah Air.
Apkomindo juga khawatir Kemenkominfo bakal menjadi alat politis jika berada di bawah Kemenkopolhukam. Menanggapi hal ini Pratama menilai para pemegang kepentingan harus lebih banyak duduk satu meja dalam membuat kebijakan. Sehingga tiap pihak bisa menerima dan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan Kemenkominfo.
"Kementerian tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat keputusan yang mempengaruhi ekonomi digital tanpa meminta masukan dari pelaku usaha, masyarakat ataupun akademisi. Koordinasi yang baik intinya."
Selain itu, menurut Pratama, ekonomi digital hanyalah salah satu aspek yang ada di dunia siber. Sebab, menurut ekonomi digital tak sepenuhnya ranah Kominfo. Sektor ini beririsan dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga OJK terkait fintech (teknologi finansial).
Sehingga ia mengimbau agar pembagian bidang pekerjaan yg jelas antara Kemenkominfo dengan Kemenparekraf.
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setidaknya ada lima hal yang menjadi tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, salah satunya mengembangan industri ekonomi kreatif
sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191104143203-185-445448/pengamat-anggap-tak-masalah-kominfo-di-bawah-menkopolhukam
hi.