Rusuh Wamena, Kominfo Kembali Blokir Akses Internet di Papua


Rusuh Wamena, Kominfo Kembali Blokir Akses Internet di Papua Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk melakukan pembatasan akses internet di Wamena menyusul kerusuhan yang terjadi hari ini, Senin (23/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara disebut telah memberi arahan kepada operator untuk melakukan pembatasan akses internet di Wamena. Operator juga telah melakukan pembatasan akses internet tersebut.

"Barusan dapat update Pak Menteri sudah meminta operator untuk pembatasan layanan data di Wamena dan sudah dilakukan oleh operator," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam pesan singkat, Senin (23/9).

Sebelumnya ada 29 kabupaten/ kota di Provinsi Papua yang tidak bisa mengakses internet.  Namun, pada 11 September 2019 Kemenkominfo memastikan telah mencabut pemblokiran internet di seluruh Papua Barat.

Kemenkominfo mengklaim blokir internet efektif menekan penyebaran hoaks, kabar bohong, dan ujaran kebencian mengalami penurunan sejak 31 Agustus 2019.

Puncak peredaran hoaks diklaim terjadi pada 31 Agustus 2019 dengan URL mencapai 42.000. Angka tersebut terus menurun hingga per 12 September 2019, hanya terdapat sekitar seribu URL terkait hoaks isu yang terjadi di Papua. 


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190923165045-199-433069/rusuh-wamena-kominfo-kembali-blokir-akses-internet-di-papua
Share:

Recent Posts